Sektor jasa keuangan yang mencakup antara lain pasar modal, perbankan, dana pensiun, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya, adalah industri yang sangat dinamis, kompleks, selalu berubah serta mempunyai interdependensi yang sedemikian tinggi antara satu sektor dengan lainnya baik di tingkat domestik, regional maupun global. Karakteristik tersebut membawa setidaknya dua konsekuensi utama, yaitu para pelaku di sektor jasa keuangan harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan regulator harus pula mempersiapkan dirinya untuk menghadapi dinamika dari perubahan tersebut.
1. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bapepam dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
2. Peraturan di bidang pasar modal;
3. Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
4. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
5. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
6. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
7. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
8. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
9. Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
10. Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
11. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
12. Pelaksanaan tata usaha Badan.
1. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bapepam dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
2. Peraturan di bidang pasar modal;
3. Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
4. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
5. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
6. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
7. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
8. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
9. Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
10. Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
11. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
12. Pelaksanaan tata usaha Badan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar