Jumat, 26 Maret 2010

World Trade Organization (WTO)

1. Latar Belakang

  1. Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO di Doha pada tahun 2001 memandatkan negara-negara anggota untuk melakukan putaran perundingan DDA dengan tujuan membentuk tata perdagangan multilateral yang memperhatikan dimensi pembangunan, tidak hanya dimensi ekonomi dan perdagangan. Tata perdagangan multilateral yang demikian, akan memberikan kesempatan kepada negara-negara berkembang dan belum berkembang (LDCs) untuk dapat memanfaatkan kegiatan perdagangan internasional sebagai sumber pendanaan bagi pembangunan ekonominya.
  2. Isu-isu utama yang dibahas putaran DDA, antara lain isu pertanian, akses pasar produk bukan pertanian (Non-agricultural Market Access – NAMA), perdagangan sektor jasa dan Rules. Dalam perkembangannya isu pertanian, khususnya yang terkait dengan penurunan subsidi domestik produk pertanian dan tarif produk pertanian menjadi isu yang sangat menentukan jalannya proses perundingan. Bagi sebagian besar negara berkembang, isu pertanian sangat terkait dengan permasalahan sosial ekonomi (antara lain food security, livelihood security, dan rural development). Sementara bagi negara maju, pemberian subsidi domestik produk pertanian mempunyai dimensi politis yang penting dalam kebijakan pertanian mereka.
  3. Proses perundingan DDA telah beberapa kali mengalami kemacetan sebagai akibat terdapatnya perbedaan posisi runding di antara negara-negara anggota pada isu-isu sensitif, khususnya isu pertanian dan akses pasar produk non-pertanian (Non-Agricultural Market Access – NAMA). Hal tersebut mengakibatkan mandat KTM Doha agar perundingan DDA diselesaikan pada akhir tahun 2004 tidak tercapai. Pada pertengahan tahun 2005, Dirjen WTO melakukan pendekatan kepada negara-negara anggota untuk kembali kepada meja perundingan. Namun pada bulan Juli 2006 tidak ada kemajuan yang substansial yang mengakibatkan kemacetan perundingan. Masing-masing kelompok negara berkembang dan maju masih bertahan pada posisi defensif, sehingga Dirjen WTO kembali terpaksa menghentikan untuk sementara (temporary suspension) seluruh proses perundingan.
  4. Proses perundingan secara penuh baru dilaksanakan kembali pada awal bulan Februari 2007, pada saat negara-negara anggota menunjukkan kemauan politis untuk menuntaskan putaran DDA. Tindak lanjutnya, telah diadakan perundingan pada tingkat menteri pada bulan Juli 2008, dengan fokus perundingan untuk menyepakati modalitas pertanian dan NAMA mengingat kedua isu ini menjadi barometer level of ambition. Dalam kerangka prinsip single-undertaking, juga telah dibahas isu jasa, isu kekayaan intelektual. Namun akhirnya perundingan juga kembali mengalami kegagalan.
  5. Seluruh negara anggota WTO menyadari bahwa kegagalan proses perundingan Putaran Doha tidak saja akan mengurangi kredibilitas WTO dalam mengawal sistem perdagangan multilateral, namun juga akan mengirimkan sinyal negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dunia yang saat ini masih dihadapkan pada krisis ekonomi global. Untuk tetap menjaga momentum, Dirjen WTO berinisiatif untuk tetap mengadakan pertemuan tingkat menteri WTO, namun dalam pertemuan tersebut tidak dipaksakan untuk melakukan perundingan, dan lebih bersifat pertemuan reguler. Dan pertemuan ini akan dimulai pada bulan akhir Nopember 2009. Meskipun demikian, KTT G-8 di Italia secara politis menyatakan bahwa DDA diharapkan dapat diselesaikan pada 2010.


2. Keterlibatan dan Peran Indonesia dalam Perundingan DDA - WTO

  1. Keterlibatan dan posisi Indonesia dalam proses perundingan DDA tetap didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Dalam kaitan ini, untuk memperkuat posisi runding, Indonesia bergabung dalam koalisi negara berkembang seperti G-33, G-20, NAMA-11 yang kurang lebih memiliki kepentingan yang sama. Indonesia terlibat aktif di kelompok-kelompok tersebut dalam merumuskan posisi bersama yang mengedepankan pencapaian developmental objective dari DDA.
  2. Khusus di Kelompok G-33, selaku Koordinator, Indonesia terus melaksanakan komitmen dan peran kepemimpinannya dengan mengadakan serangkaian dan berbagai pertemuan tingkat pejabat teknis dan Dubes/HODs, SOM dan Tingkat Menteri baik secara rutin di Jenewa maupun di Jakarta demi tercapainya kesepakatan yang memberikan ruang bagi negara berkembang untuk melindungi petani kecil dan miskin.
  3. Sebagai koalisi negara berkembang yang memperjuangkan kepentingan petani kecil di negara berkembang, dibawah kepemimpinan Indonesia G-33 berkembang menjadi kelompok yang memiliki pengaruh besar dalam perundingan pertanian dan anggotanya saat ini bertambah menjadi 46 negara.
  4. Disamping itu Indonesia juga bergabung dengan Cairns Group dan aktif berpartisipasi dengan mengadakan Pertemuan Cairns Group yang berlangsung pada tanggal 7-9 Juni 2009 di Bali bertujuan untuk memberikan momentum dan dorongan politis bagi dimulainya kembali perundingan Doha Development Agenda secara penuh. Diharapkan bahwa komitmen politis yang muncul di Bali dapat mendorong penyelesaian perundingan DDA yang meningkat urgensinya di dalam upaya mengatasi krisis ekonomi dan keuangan dunia saat ini serta untuk mencegah tumbuhnya kebijakan perdagangan yang proteksionis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar