Bank Pembangunan Islam adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q'adah Dzul 1393H, sesuai dengan Desember 1973. The Inaugural Rapat Dewan Gubernur terjadi di Rajab 1395H, yang berkaitan Juli 1975, dan Bank secara resmi dibuka pada tanggal 15 Syawal 1395H yang sesuai sampai 20 Oktober 1975.
1. Tujuan
Tujuan dari Bank adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Hukum Islam.
2. Fungsi
Fungsi Bank untuk berpartisipasi dalam modal dan memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif dan perusahaan selain memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara anggota dalam bentuk lain untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Bank ini juga diperlukan untuk mendirikan dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu, termasuk dana bantuan untuk masyarakat Muslim di negara-negara non-anggota, di samping mendirikan dana perwalian. Bank berwenang untuk menerima deposito dan untuk memobilisasi sumber daya keuangan syariah yang kompatibel melalui mode. Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab membantu dalam promosi perdagangan luar negeri terutama dalam barang-barang modal, di antara negara anggota; memberikan bantuan teknis kepada negara-negara anggota, dan memperluas fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di negara-negara Muslim untuk menyesuaikan diri dengan Shari ' ah.
3. Keanggotaan
Keanggotaan yang sekarang Bank terdiri dari 56 negara. Kondisi dasar untuk keanggotaan adalah bahwa negara calon anggota harus menjadi anggota Organisasi Konferensi Islam, membayar kontribusi ke ibukota dari Bank dan bersedia menerima syarat-syarat dan kondisi sebagaimana dapat diputuskan oleh Dewan IDB Gubernur.
1. Tujuan
Tujuan dari Bank adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Hukum Islam.
2. Fungsi
Fungsi Bank untuk berpartisipasi dalam modal dan memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif dan perusahaan selain memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara anggota dalam bentuk lain untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Bank ini juga diperlukan untuk mendirikan dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu, termasuk dana bantuan untuk masyarakat Muslim di negara-negara non-anggota, di samping mendirikan dana perwalian. Bank berwenang untuk menerima deposito dan untuk memobilisasi sumber daya keuangan syariah yang kompatibel melalui mode. Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab membantu dalam promosi perdagangan luar negeri terutama dalam barang-barang modal, di antara negara anggota; memberikan bantuan teknis kepada negara-negara anggota, dan memperluas fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di negara-negara Muslim untuk menyesuaikan diri dengan Shari ' ah.
3. Keanggotaan
Keanggotaan yang sekarang Bank terdiri dari 56 negara. Kondisi dasar untuk keanggotaan adalah bahwa negara calon anggota harus menjadi anggota Organisasi Konferensi Islam, membayar kontribusi ke ibukota dari Bank dan bersedia menerima syarat-syarat dan kondisi sebagaimana dapat diputuskan oleh Dewan IDB Gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar