1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Maksud dan tujuan PERJAN adalah menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata mata mencari keuntungan.
3. Perusahaan Umum (Perum)
PERUM adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan *18005 pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan produksi di bidang pengusahaan kehutanan, berupa penanaman, pemeliharaan, eksploitasi, pengolahan dan pemasaran hasil hutan. PERUM membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia agar dapat memberikan dharma-bhaktinya dan kariernya dalam lapangan kehutanan, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya.
Untuk mencapai tujuan PERUM, di samping menyelenggarakan usaha-usaha pokok, PERUM dapat menyelenggarakan usaha-usaha sampingan atas persetujuan Menteri dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil.
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Tujuan Pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar